Tawaf Sunnah vs Tahiyatul Masjid
Alhamdulillah, segala puji untuk Allah ta’ala, dan sholawat serta salam untuk Nabi Muhammad ﷺ beserta Ahlul Bait beliau, para Sahabat, dan orang yang mengikuti beliau dengan kebaikan sampai hari kiamat.
ketika Sobat datang ke Masjidil Haram setelah selesai pelaksanaan Umrah, apa sih yang seharusnya dilakukan begitu tiba di masjidil haram, apakah shalat sunnah tahiyatul masjid atau tawaf sunnah...
kebingungan ini tentunya juga bukan tanpa dasar, melainkan ada sebuah Hadits yang berbunyi:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –، قَالَ: قَالَ رسول الله ﷺ: (إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ).
Dari Abu Qatadah-semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika seseorang di antara kalian memasuki masjid maka janganlah ia duduk hingga ia shalat 2 rakaat(tahiyatul masjid)”. Riwayat Al Bukhari no. 444, dan Muslim no. 714.
Dan Hadits yang berbunyi:
وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –، قَالَ: أَتَيْتُ النَِّبيَّ ﷺ وَهُوَ فِي المَسْجِدِ، فَقَالَ: (صَلِّ رَكْعَتَيْنِ)
dari Jabir-semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata: aku mendatangi Nabi ﷺ ketika beliau sedang di masjid, maka beliau-pun bersabda: “Shalatlah 2 rakaat(tahiyatul masjid)”. Riwayat Al Bukhari no. 443, dan Muslim no. 715.
Dari kedua Hadits tersebut disimpulkan bahwa hal pertama yang sepatutnya dilakukan oleh seorang Muslim ketika mendatangi Masjid -apalagi jika berniat untuk Ibadah- adalah shalat tahiyatul masjid 2 rakaat terlebih dahulu baru kemudian melakukan aktivitas keperluannya.
Nah ternyata hal ini berlaku di semua masjid, kecuali masjidil haram, berdasarkan hadits berikut:
(عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:( الطَّوَافُ حَوْلَ البَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ، إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ
Dari Ibnu ‘Abbas-semoga Allah meridhoinya-, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tawaf sekitar Albait(Masjidil Haram) seperti shalat, hanya saja kalian diizinkan berbicara di dalamnya, maka barang siapa yang berbincang ketika tawaf hendaknya tidak berbincang melainkan hal baik saja”. Riwayat At-Tirmidzi no. 960, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Tirmidzi dan Irwa’ Al Ghalil (1/121).
Jadi bagaimana jawaban untuk judul artikel kali ini? Yuk kita simak penjelasan dari Madzhab Syafi’i...
Al Imam An Nawawi berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالِابْتِدَاءُ بِالطَّوَافِ مُسْتَحَبٌّ لِكُلِّ دَاخِلٍ سَوَاءٌ كَانَ مُحْرِمًا أَوْ غَيْرَهُ إلَّا إذَا خَافَ فَوْتَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ مُؤَكَّدَةٍ أَوْ فَوْتَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا وَاسِعًا أَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَائِتَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَإِنَّهُ يُقَدِّمُ كُلَّ هَذَا عَلَى الطَّوَافِ ثُمَّ يَطُوفُ وَلَوْ دَخَلَ وَقَدْ مُنِعَ النَّاسُ مِنْ الطَّوَافِ صَلَّى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ
“Berkata Sahabat kami(Ulama Madzhab Syafi’i), dan memulai dengan Tawaf dianjurkan bagi setiap yang memasuki masjidil haram, entah dalam kondisi berihram atau selainnya, kecuali jika ia khawatir tertinggal shalat wajib(karena mau habis waktu), atau sunnah rowatib, atau sunnah muakkadah, atau tertinggal shalat jamaah sekalipun waktunya masih panjang, atau kehilangan kesempatan ibadah wajib apapun, maka dia mendahulukan hal-hal ini dari melaksanakan tawaf, lalu dia melaksanakan tawaf setelahnya, dan jika sekiranya ada larangan tawaf(dari petugas atau alasan apapun, karena ramai atau sebab apapun), maka dia bisa melaksanakan shalat tahiyatul masjid”. Al Majmu’ Syarhul Muhadzzab (8/11).
Dan tepat di paragraf sebelumnya, ketika beliau membahas tentang tawaf qudum, beliau berkata:
وَهُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“dan tawaf qudum adalah tahiyatul masjidil haram(bagi yang berihram)”. Al Majmu’ Syarhul Muhadzzab (8/11).
Jadi sobat sekalian bisa melaksanakan tawaf sunnah setiap datang ke masjidil haram, dan karena ini adalah sunnah, maka sobat juga tidak perlu memaksakan diri, sobat bisa memilih untuk shalat tahiyatul masjid langsung kemudian duduk untuk beribadah yang lainnya atau untuk shalat sunnah lainnya.
Syaikh Binbaz berkata yang artinya, “jika seorang Muslim masuk masjidil haram, maka yang sunnah adalah ia mengerjakan tawaf baru shalat (sunnah tawaf) 2 rakaat, jika hal itu ringan baginya, jika hal tersebut bukan perkara ringan, entah karena dia merasa berat, atau karena sudah mau masuk iqomat shalat, maka dia shalat 2 rakaat tahiyatul masjid, kondisi haji, umrah, atau mukim di Mekkah...”. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang mana didahulukan tawaf atau 2 rakaat tahiyat, website Resmi Grand Syaikh Bin Baz, binbaz.org.sa, diakses pada 18 Juli 2026.
Penulis: Auzan Sulhi Binsef, Lc.
Referensi:
- Perkataan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz: https://binbaz.org.sa/fatwas/13071/%D8%A7%D9%8A%D9%87%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D9%82%D8%AF%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D9%88%D8%A7%D9%81-%D8%A7%D9%85-%D8%B1%D9%83%D8%B9%D8%AA%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AD%D9%8A%D8%A9
- Maktabah Syamilah Desktop Windows
